Pahami

paham-penerbit-lai

Pihak yang berhak memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis (output laporannya berupa LAI) adalah seorang Akuntan Publik (AP) yang bernaung dalam suatu Kantor Akuntan Publik (KAP) dan telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.

*) AP yang dapat menerbitkan LAI tersebut merupakan AP AKTIF yang tidak sedang menjalankan cuti (penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu) dan tidak dalam periode waktu pengenaan sanksi pembekuan yang diberikan oleh Menteri Keuangan, saat pelaksanaan pemberian jasanya.

Link Referensi:
UU 5/2011, PP 20/2015, PMK 154/PMK.01/2017
paham-bentuk-lai

Bentuk dari standar LAI mengacu pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan Dewan Standar Profesional Akuntan Publik - IAPI. Didalamnya telah termuat format dan minimum keterangan yang wajib diuraikan dalam perumusan LAI (Lampiran SA) termasuk uraian terkait Opini atas Laporan Keuangan.

Link Referensi:
SA 700, SA 705, SA 706, SA 720
paham-penomoran-lai

Sistematika penomoran LAI, mengacu pada Surat Edaran Kepala PPPK Nomor SE-06/PPPK/2018 tentang Standardisasi dan Tata Cara Penomoran Laporan Auditor Independen dan Laporan Penilaian.

Link Referensi:
SE-6/PPPK/2018, SE-4/PPPK/2019
Adapun cara mengidentifikasi LAI terdaftar dalam database Kementerian Keuangan, dilakukan melalui langkah P3L (Pahami – Periksa – Pastikan – Laporkan)
pahami-bawah